Kopri Sampang Pertanyakan Kasus Mangkrak yang Ditangani Polres

Catatan polres sampang
Puluhan massa aksi membentangkan spanduk catatan merah Polres Sampang. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Korps PMII Putri (KOPRI) Kabupaten Sampang geruduk Polres setempat, Jumat (29/12). Aksi demontrasi dilakukan sebagai protes dan penyampaian catatan merah Polres Sampang atas maraknya sejumlah kasus yang terjadi di Kota Bahari.

Diketahui, pada 26 Desember 2023 lalu, Polres Sampang mendapat penghargaan sigap menyelesaikan kasus pedofilia oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Indonesia.

“Penghargaan ini menimbulkan tanda tanya besar Kopri PMII yang fokus gerakannya terhadap perlindungan, pemberdayaan perempuan dan anak, mengingat kasus yang terjadi banyak tak tertangani,” tegas Ketua Kopri PMII Cabang Sampang, Wasilah.

Kondisi tersebut, kata dia, mendorong semangat KOPRI PMII Sampang untuk turun aksi guna menyuarakan aspirasi, serta keresahan masyarakat atas maraknya kasus di kabupaten Sampang. Sebelumnya, massa aksi bergerak dari Pos Polisi Barisan menuju depan Kantor Polres Sampang, dengan melakukan orasi edukasi kekerasan seksual, serta catatan kasus yang mangkrak.

Namun, kedatangan para demonstran tidak ditemui langsung oleh Kapolres Sampang, melainkan hanya diwakilkan Wakapolres saja.

“Kopri PMII Sampang sudah beritikad baik untuk bersinergi dengan Polres dalam penyelesaian kasus yang terjadi, tapi kami kecewa karena Kapolres tidak menemui kami secara langsung dan malah diwakilkan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Selain itu, Kopri PMII Sampang menganggap bahwa penghargaan yang diterima Polres setempat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Mengingat, selama bertahun-tahun, bahkan sampai dipenghujung tahun 2023 banyak tumpukan kasus yang tidak terselesaikan.

Baca juga:  Ribuan Guru Honorer di Pamekasan Hanya Terima Gaji Rp 300 Ribu

“Selama bertahun-tahun ada ratusan kasus yang mangkrak, salah satunya yang masih dikawal KOPRI PMII Sampang, dan belum terselesaikan sejak 2020 sampai sekarang,” ungkapnya.

Penghujung tahun 2023, pihaknya berharap Polres Sampang segera menangkap sisa pelaku yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jangan dibiarkan berlarut-larut, apalagi berusaha dilupakan, karena terlambat memberikan keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto