maduraindepth.com – Minuman keras (miras) tanpa izin marak beredar di Kabupaten Sumenep. Hal itu terungkap setelah anggota Polres setempat menggelar operasi pada Sabtu (8/3).
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, Tim Sat Samapta berhasil mengamankan 271 botol miras melalui gelar operasi tersebut. Semua miras yang ditemukan polisi, berjenis arak Bali dengan merek Barong.
Sebelumnya, Anggota Polres Sumenep telah memperoleh laporan dari warga mengenai adanya penjualan miras tanpa izin. Aktivitas serupa, dikabarkan terjadi di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (10/3).
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati seorang warga berinisial DA, 23 tahun, sedang menyimpan ratusan botol miras arak Bali. Seketika itu juga petugas langsung meringkus DA ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.
“Barang bukti telah kami amankan dan pelaku akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, DA diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, Nomor 15, Tahun 2013, tentang minuman beralkohol. Atas perkara tersebut, Widiarti mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep,” pungkasnya. (bus/MH)














