maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk ketiga kalinya. Enam terdakwa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dihadirkan dalam sidang tersebut, Senin (8/2).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Eman dan Panitera M. Mustofi. Sejumlah saksi dan empat personel Kepolisian Resort (Polres) Sampang hadir dalam sidang tersebut.
Penggugat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Mohammad Suharto menyampaikan enam orang terdakwa tersebut sebelumnya terjaring operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19.
Dalam sidang kali ini, terdakwa divonis dengan membayar denda berupa uang sebesar Rp 25 ribu.
“Hasil keputusan sidang Tipiring pelanggar Prokes di PN Sampang memutuskan enam orang pelanggar atau terdakwa dengan denda sebesar Rp 25 ribu,” ujar Harto dalam keterangan yang diterima maduraindepth.com.
Baca juga: Hasil Penelitian Komunitas OPTIK UTM, Selat Madura Tercemar Mikroplastik
Dia menegaskan, pihaknya bersama petugas gabungan dari tim gugus tugas Covid-19 akan terus menegakkan Prokes dengan menggelar operasi yustisi. Dalam giat ini, pihaknya berupaya mendisiplinkan masyarakat yang tidak memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
Sebab itu, pihaknya berharap kepada masyarakat di Kabupaten Sampang mendukung langkah pemerintah dalam percepatan penanganan penyebaran virus Corona.
“Tetap kami akan bertindak tegas, bagi pelanggar Prokes Covid-19, sesuai Perbup No. 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegak hukum protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya. (Alim/MH)