Pesta Sabu Dalam Rumah, Empat Pemuda Dibekuk Polisi

Empat pemuda di Sumenep diamankan polisi setelah ketahuan berpesta sabu.

maduraindepth.com – Hendak melakukan pesta sabu sitengah malam, Sama’udin (22) bersama keempat kawannya di Desa Marengan Daya, Sumenep, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Statreskoba Polres) Sumenep, Selasa (28/5) pukul 22.00 WIB.

Tersangka lain diantaranya, Rendi Nandika Pratama (21), Moh. Ilham Risqiyadi (22), Moh. Nurul Iman (22), dan Hasania (54). Narkoba berjenis sabu yang dikonsumsi sekitar 3,88 gram

Kemudian dilengkapi dengan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik. Pada bagian tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.

Lalu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih. Lima unit Handphone milik tersangka dan uang Rp 450 ribu.

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, info ini benar. Rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkotika,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Rabu (29/5).

Polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui di dalam rumah tersangka terdapat beberapa orang akan berpesta sabu. Polisi kemudian menggerebek dan menggeledah.

“Ditemukan empat orang sedang melakukan pesta Narkotika bersama barang buktinya. Setelah ditunjukan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” lanjut AKP Widi.

Baca juga:  Melanggar, Segini Besaran Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19 di Sumenep

Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *