maduraindepth.com – Perwakilan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengunjungi store Pakoe Original di Kedai KW, Jalan dr Sucipto, Sumenep, Kamis (29/6) malam. Tujuannya, untuk meninjau produk-produk usaha yang bergerak di bidang cloting itu.
CEO Pakoe Original, RBMS Hadi Pradipta menjelaskan, kunjungan DJKI Kemenkumham itu dalam rangka meninjau produk Pakoe Original. Selanjutnya, produk usaha clothing itu akan diajukan untuk mendapat pengesagan hak merk dagang di DJKI.
“Untuk memastikan keaslian produk Pakoe Original. Jadi, jika sudah mendapat hak merk dagang, produk Pakoe Original resmi dilindungi secara hukum dan tidak boleh ada brand lain yang menggunakan nama yang sama,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat Pembina Pakoe Institute itu berharap, hak merk dagang Pakoe Original bisa segera disahkan. Selain itu, Pakoe Original bisa menjadi salah satu produk asal Kabupaten Sumenep yang terdaftar dalam hak kekayaan intelektual (HAKI) DJKI dan bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas.
“Jika sudah terdaftar HAKI, konsumen tidak perlu ragu lagi untuk membeli produk-produk Pakoe Original,” tegasnya.
Pakoe Original, lanjut dia, bergerak di bidang clothing yang berkomitmen ikut mengangkat potensi daerah melalui desain-desain yang diterapkan pada setiap produk. Seperti situs sejarah, tempat wisata, seni dan budaya.
“Pakoe Original memiliki banyak produk. Di antaranya kaos, hoodie, jersey, batik, blankon, dan banyak lagi,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini