maduraindepth.com – Sejumlah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, mendapat fasilitas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Proses perekaman berlangsung di dalam Rutan dan dipandu langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Sampang, Nor Alam menyampaikan, warga binaan Rutan Kelas II B yang melakukan perekaman dokumen membuat e-KTP untuk kategori orang dewasa. “Terdapat delapan warga binaan yang ikut rekam KTP dan merupakan pertama kali yang dilakukan langsung di Rutan Kelas II B Sampang,” ucapnya, Jumat (24/3).
Pada kesempatan itu, Dispendukcapil juga melakukan pengecekan atau melakukan proses verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) kepada 25 orang warga binaan lainya untuk disinkronisasi. “Meski mereka punya KTP, tetapi NIKnya tidak sinkron. Makanya kami lakukan proses sinkronisasi data,” kata Nor Alam.
Tidak hanya itu, jelang Pemilu 2024, pihaknya memastikan jika warga binaan yang sudah memenuhi syarat itu bisa menggunakan suaranya. “Selain untuk kepentingan pribadi, para tahanan bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara di Pemilu 2024,” terangnya.
Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, warga binaan juga membutuhkan e-KTP. Terutama dalam membantu dan mempermudah ketika berurusan dengan administrasi kependudukan.
“Kami bersyukur dan ucapkan terima kasih kepada petugas Dispendukcapil, serta seluruh sipir yang bertugas di Rutan karena telah bekerja sama dalam memberikan pelayanan perekaman e-KTP,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini