maduraindepth.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang mencatatkan langkah bersejarah dengan menjadi lembaga pemasyarakatan pertama di Madura yang menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Langkah strategis ini ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (7/8). Dalam kesempatan yang sama, Rutan Sampang juga resmi membuka Program Rehabilitasi 2025, khusus ditujukan kepada warga binaan yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari semangat pemberantasan narkoba yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga pada pemulihan.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan. Kami ingin warga binaan punya kesempatan berubah dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Kamesworo.
Sementara itu, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Rutan Sampang. Ia menyebut sinergi antarlembaga tersebut sebagai langkah progresif yang patut dicontoh.
“Sinergi ini luar biasa. Rutan Sampang jadi pelopor di Madura,” ujarnya.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan razia besar-besaran di kamar hunian warga binaan. Meski tidak ditemukan narkoba, petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang terlarang, di antaranya 28 unit telepon genggam, kabel data, serta barang berbahan kaca dan logam.
Seluruh barang hasil sitaan langsung dimusnahkan di tempat sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyimpangan.
Dengan langkah ini, Rutan Sampang menegaskan peran aktifnya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus membangun wajah pemasyarakatan yang lebih humanis dan progresif. (Poer/MH)













