Pengedar Narkoba Asal Sampang dan Pamekasan Dibekuk Polisi Sumenep Madura

Pengedar narkoba Madura
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat melakukan konferensi pers penangkapan pengedar narkoba lintas kabupaten. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Pengedar narkoba lintas kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep pada Rabu (29/1/2020) kemarin sekitar pukul 04:20 WIB. Dalam penangkapan ini, ada empat orang tersangka yang diamankan berikut barang bukti seberat 27,21 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Empat tersangka tersebut berinisial MK (21), AL (35), RH (21) dan TR (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan TR (23), warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Mereka ditangkap di salah satu rumah milik Alex yang beralamat di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering masuk ke wilayah hukum Polres Sumenep untuk melakukan transaksi sabu-sabu. Saat dilakukan lidik oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), yang dipimpin langsung oleh Iptu Agus Rusdiyanto, KBO Resnarkoba, tersangka berasal dari dua kabupaten yang berbeda.

“Keempat tersangka itu dari Kabupaten Pamekasan menuju Sumenep membawa narkotika jenis sabu. Saat akan melakukan transaksi, maka dilakukan penyelidikan,” bebernya, Kamis (30/1).

Deddy menerangkan, saat posisi terlapor berada di salah satu rumah milik warga, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Dari penggerebekan itu, dari tangan MK dan AL ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 9 poket kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

Baca juga:  Sembilan Pose Foto Terlarang Bagi PNS Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

“Berat kotor masing-masing 1.66 gram, 1,59 gram, 1,58 gram, 1,47 gram, 1,45 gram, 1,36 gram, 1,35 gram, 1,32 gram, 1,32 gram. Berat keseluruhan mencapai ± 13,10 gram, milik tersangka MK dan AL,” terangnya.

Setelah ditunjukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka RH dan TR. “Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka lain, yakni RH dan TR, sekitar pukul 08:30 WIB, di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB dari kedua tersangka RH dan TR berupa satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu, dengan berat kotor sekitar 14.11 gram. “Setelah ditunjukan, kedua tersangka mengakui adalah miliknya, dan juga mengakui bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka MK dan AL,” jelasnya.

Selanjutnya, empat tersangka berikut BB diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan BB lain berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone (HP).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto