Penerapan PPKM Skala Mikro di Sumenep Berlaku 14 Hari, Ini Batasan-batasan yang Harus Dipatuhi

PPKM Mikro Sumenep
Sejumlah petugas mengikuti apel pasukan kesiapan pelaksanaan PPKM skala mikro zona kuning di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (10/2).

maduraindepth.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan di Kabupaten Sumenep. Mengawali penerapan kebijakan tersebut, pemerintah daerah menggelar apel pasukan kesiapan pelaksanaan PPKM skala mikro zona kuning di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (10/2).

Bupati Sumenep A  Busro Karim menyampaikan, nyaris setahun sejak pertama kali kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia. Virus corona menurut dia terus menyebar  menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Sumenep.

banner auto

“Upaya pengendalian penyebaran dan penularan Covid-19 belum menunjukan hasil yang maksimal. Bahkan di Sumenep, lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif covid-19 ditemukan,” paparnya.

Mantan Ketua DPRD Sumenep itu memaparkan, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan surat keputusan Gubernur Jatim nomor  59/2021. Surat tersebut berisikan tentang kebijakan PPKM berbasis mikro.

Selain itu, daerah juga diinstruksikan untuk melakukan pembentukan posko penanganan Covid-19. Mulai tingkat desa dan kelurahan. Diterangkan, salah satu kebijakan PPKM berbasis mikro yaitu dengan menerapkan pembatasan kegiatan sampai dengan tingkat RT dan RW.

“Selain itu juga adanya pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi Jatim,” terang Bupati dua periode itu.

Dia menyebut, zona merah merupakan zona yang sangat memerlukan kehati-hatian dengan indikasi adanya lebih dari sepuluh rumah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Baca juga:  Sebanyak 100 Jenis Pelayanan Ada Di MPP Sumenep, Ini Kata Bupati

Suami Nurfitriana Busyro Karim ini mengatakan, untuk melaksanakan pengendalian zona merah ini, lanjut dia, di antaranya dilakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial dan melarang kerumuman lebih dari tiga orang.

“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dimulai sejak 9-22 Februari 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk Kabupaten Sumenep,” ucap Politisi PKB itu.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan hasil identifikasi ditemukan 37 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang waktu tujuh hari terakhir. Tersebar di 37 titik pada 26 desa di 11 kecamatan daratan Kota Keris. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto