maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari ini Selasa (28/1), resmi umumkan hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU Sumenep Nomor 11/PP.04.2-Kpt/3529/KPU-Kab/I/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Sumenep A. Warits. Pengumuman tertanggal 28 Januari 2020 itu sekaligus undangan bagi pendaftar yang lulus administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi test tulis.
Sebelumnya, jumlah pendaftar calon anggota PPK untuk Pilbup Sumenep 2020 mencapai 611 orang, meliputi 27 kecamatan daratan maupun kepulauan.
Namun, dari hitungan manual diketahui ada 613 pendaftar yang dinyatakan lulus administrasi, 73 pendaftar yang dinyatakan gugur alias tak lulus administrasi.
“Tanggal 25 Januari KPU telah melakukan berkas calon PPK, dari tanggal 24 dari pendaftar itu. Dilakukan verifikasi faktual selama tiga hari,” terang Rafiqi Tanzil, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep, pada awak media.
Dari 613 pendaftar, dia menyebutkan, yang tidak Memenuhi Syarat (MS) ada 73 orang dengan rincian, 13 perempuan, 60 laki-laki.
“Dan yang dinyatakan MS, ada sebanyak 540 orang dengan rincian 57 perempuan dan 484 laki-laki,” paparnya.
Dia menjelaskan, faktor penyebab tidak lolosnya pendaftar calon PPK karena kekeliruan administrasi pemberkasan.
“Ada beberapa faktor terkait tidak lolosnya peserta. Dari 73 pendaftar, salahsatunya ijasah tidak ada legalisir, tidak ada stempel lembaga, tidak ada Surat Kesehatan (Silet), tidak ada materai, Silet KTP kadaluarsa,” kata dia.
Berdasar hasil hitungan di pengumuman tersebut, terlihat banyak pendaftar yang tak lulus administrasi.
Sementara itu, tes tulis akan diselenggarakan pada hari Kamis, (30/1/2020) besok, bertempat di Kampus Unija, JL Trunojoyo, Sumenep. (MR/AJ)