Pemkab Sampang Matikan PJU Selama PPKM Darurat, LPBHNU Protes

Lampu Sampang Mati
Situasi malam hari saat memasuki Sampang Kota, Rabu (14/7) malam. (FOTO: Muhlis/MI)

maduraindepth.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah resmi dijalankan di Kota Bahari. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang membuat kebijakan lokal dengan mematikan lampu penerang jalan umum (PJU) pada malam hari selama PPKM darurat berlangsung.

PJU se-Kabupaten Sampang mulai dimatikan sejak tanggal 13 Juli 2021 hingga akhir masa PPKM Darurat 20 Juli 2021. Pemadaman lampu ini dilakukan mulai pukul 20.00 – 05.00 WIB.

banner auto

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi menyampaikan, alasan pemadaman PJU termasuk di gang atau perkampungan itu untuk menghindari adanya kerumunan.

“Itu hasil rapat, sehingga Dishub diminta untuk memadamkan mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB,” terang Yulis kepada maduraindepth.com, Rabu (14/7).

Di sisi lain, Yulis mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mematikan lampu di luar kantor pada malam hari. Kemudian pihaknya juga meminta agar memutus sambungan Wifi gratis.

“Wifi-nya kami juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo juga akan di-off,” ujarnya. “Itu wilayahnya Kominfo, (sebab) tidak hanya lampu yang membuat orang berkerumun, tapi spot-spot Wifi itu juga,” sambungnya.

Yulis mengungkapkan, sejak PJU dipadamkan jumlah mobilitas warga di Kota Bahari mulai berkurang. “Kalau di Taman Bunga sepi, di area monumen juga. Utamanya di depan kantor kami (Dishub) juga mulai berkurang,” ucapnya.

Baca juga:  Lagi, Mucikari di Sumenep Madura Ditangkap Polisi
LPBHNU Tidak Sepakat Jika PJU Dimatikan

Kebijakan lokal Pemkab Sampang ini mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang, Lukman Hakim.

Lukman menilai, kebijakan yang diterapkan Pemkab Sampang itu kurang tepat. Sebab secara substansi dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) tidak ada satupun klausa yang menyatakan lampu PJU harus dipadamkan saat PPKM darurat.

Dijelaskan, poin dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 yang kemudian direvisi dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM darurat, hanya menyebutkan seputar pembatasan waktu kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi instansi.

“LPBHNU kurang sepakat PJU dipadamkan, karena dirasa bukan hanya untuk orang yang nongkrong saja, tetap bagi pengguna jalan yang bisa membahayakan saat malam hari,” ujar Lukman.

Kata Lukman, pemadaman PJU ini bisa membahayakan pengguna jalan, seperti adanya kecelakaan lalulintas (Laka Lantas). “Mumpung belum ada kejadian seperti tabrakan, pencurian dan tindak kriminal lainnya, kami memohon supaya Pemkab mencabut pemberlakuan pemadaman lampu di sepanjang jalan,” kata advokat muda itu.

Kalaupun pemerintah berharap tidak ada kerumunan, Lukman menyarankan untuk mematikan lampu di tempat-tempat umum saja, seperti taman dan titik-titik lainnya.

“Kami LPBH NU berharap Pemkab Sampang dalam hal membuat kebijakan yang bertujuan menyelesaikan masalah, jangan sampai malah menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Baca juga:  Staf Bamus Reaktif Covid-19, Sidang Paripurna Pengganti Wabup Pamekasan Belum Dijadwalkan

Menanggapi Sekretaris LPBHNU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, pemadaman lampu dilakukan karena mobilitas warga yang masih tinggi. Melalui pemadaman ini diharapkan masyarakat tidak keluar rumah pada malam hari.

Di samping itu, pihaknya mengklaim sudah mengantisipasi terjadinya Laka Lantas selama pemadaman PJU berlangsung. Sebab itu pihaknya masih tetap melakukan penyekatan dan pengetatan di beberapa titik yang dilakukan oleh pihak keamanan.

“Untuk penjagaan tengah malam tetap dilakukan oleh pihak kepolisian,” singkatnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto