Pemkab Pamekasan Larang Takbir Keliling

Bupati Pamekasan Baddrut Tama. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Perayaan Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya lebaran kali ini dirayakan pada masa pandemi Covid-19.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menegaskan, untuk lebaran Idul Fitri 1441 H pemerintah setempat melarang takbir keliling. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir di rumah, masjid dan melalui digital dengan memperhatikan protokol kesehatan.

banner auto

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Corona. Apalagi Kabupaten Pamekasan dinyatakan darurat Covid-19 alias zona merah.

“Tidak melakukan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan atau berjalan kaki,” ujar Baddrut Tamam, Sabtu (23/5).

Orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan itu menambahkan, apabila ada aktivitas yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 akan dicegah oleh petugas keamanan yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

“Dishub dibantu TNI, Polri mencegah setiap perbatasan kota Pamekasan,” ucapnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto