Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai 6-17 Mei

Mudik Lebaran 2020
Ilustrasi Larangan Mudik Lebaran. (maduraindepth.com)

maduraindepth.com – Larangan mudik lebaran kembali diberlakukan untuk tahun 2021. Ketentuan itu mengacu pada keputusan pemerintah yang menetapkan larangan mudik lebaran 2021 terhadap seluruh moda transportasi. Berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal yakni untuk meminimalisir resiko lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik tiba.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi membenarkan mengenai keputusan pemerintah pusat tersebut. Pemberlakukan larangan mudik itu berlaku bagi semua daerah di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi semua kalangan, baik ASN, karyawan BUMN, TNI- Polri, karyawan swasta dan masyarkat umum.

“Tujuannya sama dengan tahun lalu, untuk mengurangi lonjakan jumlah terpapar Covid-19 saat mudik,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dia menyebutkan sebelumnya juga telah ditiadakan mudik bersama oleh Gubernur Jawa Timur. “Sedangkan dari Permenhub sendiri sampai saat ini belum turun. Mengacu pada tahun sebelumnya dihentikan semua, seperti kereta api, bus dan pesawat untuk mendukung keputusan Menko PMK,” ujar Yulis.

Kendati demikian untuk menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, Dishub Sampang tetap akan mendirikan posko yang bekerjasama dengan stakeholder lainnya. Termasuk meminta petunjuk dari Satgas Covid-19 Sampang.

“Masyarakat berdomisili di Sampang, untuk hal- hal yang mendesak boleh melakukan perjalanan, sepanjang mengikuti prokes covid-19,” paparnya.

Baca juga:  Pemkab Sampang Pastikan Traffic Light di Akses JLS Terpasang Akhir Februari 2023

Yulis menambahkan, mengenai titik lokasi posko pemantauan mudik lebaran masih belum ditentukan. Sebab masih akan dilakukan rapat koordinasi bersama Polri dan Satgas covid-19.

“Untuk pendirian posko kami masih belum memutuskan, karena menunggu keputusan dari kemenhub,” pungkasnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *