Pemberantasan Rokok Ilegal di Pamekasan Libatkan Tokoh Agama

rokok ilegal
Pemberantasan rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasaran maupun yang telah menjadi konsumsi masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan bentuk sosialisasi ketentuan tentang peraturan perundang-undangan tentang bea cukai agar segera diketahui seluruh lapisan elemen masyarakat.

Kegiatan sosialisasi itu menyasar sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintahan desa, badan perwakilan desa (BPD) dan dari kalangan kelompok tani (poktan) dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT untuk menekan laju produksi rokok ilegal di Pamekasan,” kata Sekretaris DPMD Pamekasan Moh. Yasin, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, ada 15 sampai 18 desa terpilih sebagai sasaran sosialisasi secara bertahap. Nantinya, setiap desa akan diminta untuk mengirimkan utusan sebanyak lima orang yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen di desa. “Insyaallah awal Juli sudah bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut akan menggandeng langsung bea cukai sebagai pemateri yang berkaitan dengan sosialisasi untuk stop produksi dan membeli rokok ilegal.

“Sosialisasi ini baru pertama dilakukan oleh Dinas PMD. Sebelumnya dikerjakan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan,” tutupnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto