Pelaku Penganiayaan di Pamekasan Dijerat Empat Tahun Penjara

Penganiayaan di Pamekasan
Istimewa

maduraindepth.com – Pelaku dugaan penganiayaan di wilayah pantai utara (Pantura) Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam empat tahun penjara. Dugaan penganiayaan itu tepatnya terjadi di Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, penangkapan inisial Y itu berdasar hasil laporan korban bernama Fais Agustriono. Korban melapor pada Sabtu, 11 Juli 2020 lalu.

banner auto

Kemudian pelaku dengan inisial Y ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya di kawasan Batu Bintang pada Jum’at (17/7) kemarin sore. Saat ini pelaku dugaan penganiayaan itu tengah ditahan berikut barang bukti di Mapolres Pamekasan.

“Barang bukti yang sudah diamankan berupa sajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya di TKP,” ungkap dia, Sabtu (18/7) sore.

Kata Iptu Andri, saat ini pihak berwajib akan melakukan proses lebih lanjut guna mendalami kasus penganiayaan tersebut. Pelaku dan beberapa saksi dalam proses penyidikan dan penyelidikan polisi.

“Dari hasil keterangan pelaku, motifnya adalah ketersinggungan dan akhirnya pelaku tidak terima. Secara spontan pelaku membacok korban pada bagian belakang kepalanya dengan celurit yang masih terbungkus sarung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, inisial Y dijerat dengan Pasal 351ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto