Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Dijerat 12 Tahun, Dua Tersangka Masih Dibawah Anak Umur

Pemerkosaan Bangkalan
Tersangka pemerkosaan saat digelandang petugas. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Dari hasil pengembangan kasus, pelaku pemerkosaan bergilir janda anak satu di Bangkalan, Madura menjadi delapan orang. Polisi mengungkap identitas pelaku pada Rabu (8/7) kemarin.

Dari delapan pelaku, dua diantaranya masih anak dibawah umur. Yakni inisial AR (17) dan J (14) asal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Sementara tiga pelaku terakhir yang ditahan ialah FR (19) dan SA (25). Keduanya diketahui seorang pengangguran asal Desa Mandung. Sementara MR (21) merupakan pemuda asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop.

Tiga pelaku terakhir ini, ditangkap di Bandara. Kemudian ada juga yang ditangkap hasil kerjasama dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kemudian inisial MF (21) masih pelajar, AR (22) swasta dan MS (20) tidak bekerja. Ketiganya merupakan warga asal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.

Kini delapan pelaku telah ditahan di Polres Bangkalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, para pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak di atas bukit Desa Bandang Laok. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian. Sementara yang lain ikut membantu memegang tangan hingga kaki.

“Ada yang memegang kaki dan tangan, ada yang melakukan aksi penyetubuhan secara bergantian,” kata Rama, sapaan akrabnya saat jumpa pers, Rabu (8/7) kemarin.

Baca juga:  Penuhi Standar Pelayanan, Puskemas Mandangin Raih Akreditasi Utama dari Kemenkes RI

Penahanan kepada semua pelaku atas kerjasama tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Sehingga, kasus yang menarik perhatian publik itu bisa diungkap.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada tokoh masyarakat dan kepala desa yang ikut membantu, sehingga kasus ini dapat kita ungkap,” katanya.

Yang menjadi otak kasus kekerasan seksual tersebut ialah MR. Sebelum melakukan aksinya, dia terlebih dahulu menyambangi teman-temannya yang sedang cangkruan di gardu pinggir jalan.

MR pun menyampaikan pada teman-temannya ada proyek. Proyek yang dimaksud adalah perempuan yang akan dijadikan mangsa.

“Pada saat cangkruan MR bilang ada proyek, dan teman yang lain menjawab ayo kerjakan,” jelas Rama.

Namun siapa sangka, proyek yang dimaksud itu sebenarnya bukan kepada janda muda beranak satu tersebut. Tapi nasib nahas harus diterima korban S karena aksi bejat mereka. Di saat bersamaan, S melintas di depan mereka.

“Karena cewek itu lewat, maka dibuntuti oleh tersangka, tapi janda yang dimaksud bukan S itu,” pengakuan pelaku saat diinterogasi Kapolres saat press release, Rabu (8/7) kemarin sore.

Atas kejadian tersebut delapan pelaku dijerat pasal 285 dan 365 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto