maduraindepth.com – Polres Sumenep mengungkap sebanyak 89 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2021. Puluhan kasus tersebut perinciannya, 52 kasus diungkap Satresnarkoba dan 37 kasus yang diungkap Polsek Jajaran.
Sebanyak 136 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Meliputi 134 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 128,36 gram, 8,72 gram ganja, 2 butir Inex, 99 butir pil double Y, dan uang tunai sebesar Rp 17.189.000.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya memaparkan, belum ada bandar narkoba yang berhasil diringkus jajarannya. Para tersangka yang diamankan dengan kriteria pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan sebanyak 82 orang pengguna.
“Jumlah ini berdasarkan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2021,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Rabu (29/12).
Selain itu, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut menyentuh berbagai kalangan. Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), petani, bahkan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Diterangkan, tersangka dengan latar belakang PNS sebanyak 2 orang. Kemudian pelajar 9 orang. Selain itu, 1 orang nelayan, 5 sopir, 1 orang perangkat desa, 18 petani dan 75 tersangka dengan latar belakang wiraswasta.
“Kepada para tersangka kami terapkan pasal 114 dan 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas Rahman. (BAD)