maduraindepth.com – Dalam rangka memberi layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro. Posko dibuka berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Selain pekerja buruh, posko ini juga terbuka bagi pekerja swasta, BUMD dan BUMN,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Fathoni Selaku Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Bojonegoro, Slamet, Senin (10/4).
Dia mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif. Nantinya denda 5 persen itu akan dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pekerjanya.
“Agar perusahaan memberikan THR sesegera mungkin, jangan menunggu H-7 karena THR itu akan dijadikan bekal lebaran atau sangu untuk mudik bagi pekerja. Kalau telat kan kasihan,” pesan Slamet.
Diterangkan, jam pelayanan Posko Pengaduan THR di Bojonegoro ini mengikuti jam kerja dan hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui kontak yang disediakan. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini