maduraindepth.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sampang. Penetapan akan dilaksanakan pada Senin 12 Agustus 2019.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti pustusan MK terkait permohonan yang ditolak MK.
Pokok dalam surat itu, jelas Addy, memerintahkan KPU Sampang untuk segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Sampang. “Tadi malam tertanggal 8 Agustus kami sudah menerima surat dari KPU RI,” beber Addy, Jumat (9/8/2019).
Addy mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterbitkan KPU RI Nomor 109 6/PY.01.1.SD/06/KPU/VIII/2019 memerintahkan KPU Sampang segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.
“Penetapan kita rencanakan dilaksanakan hari Senin 12 Agustus 2019,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pada 7 Agustus MK menolak permohonan gugatan dari partai Golkar dengan nomor perkara 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten Sampang dapil 3. Permohonan ini ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan gugatan yang dilayangkan partai PKB pokok perkaranya tentang PHPU DPRD Provinsi Dapil Madura di Kecamatan Kedungdung juga ditolak oleh MK. (MH/AW)