maduraindepth.com – Terungkap, ternyata IN mendapatkan narkoba jenis sabu dari WB, 34, oknum anggota polisi di Polres Pamekasan. Kasus itu terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan mendalami kasus penangkapan IN, 23, DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa 4 Juni 2022 lalu.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo tidak menampik adanya keterlibatan oknum polisi pada kasus tersebut. Dia menjelaskan, ditangkapnya IN itu karena sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu.
Tersangka menjual narkoba itu kepada D, 20, dan J, 22, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, pada Sabtu 3 April 2022. Setelah didalami lebih lanjut, sabu-sabu yang dijual IN terhadap pembelinya itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu kepada WB.
Oknum polisi itu diketahui juga berasal dari Desa Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. Diterangkan, WB diketahui sebagai oknum anggota aktif Polres Pamekasan.
“Untuk tersangka IN kami tangkap sedangkan untuk tersangka WB kami panggil dan amankan, karena tanpa hak melawan hukum membeli dan memyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu,” jelasnya, Ahad (18/12).
Menurut dia, Sat Narkoba telah lama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari bukti. Termasuk telah dilakukan gelar perkara untuk menetukan keterlibatan WB.
“Tersangka WB sudah diperiksa dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022,” pungkasnya. (MID27/*)
Dapatkan Informasi Terkini Di Sini