maduraindepth.com – Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berbeda-beda. Namun yang jelas, para tenaga ad hoc itu akan mendapatkan gaji sesuai masa kerja yang telah ditetapkan, yakni 15 bulan.
Perlu diketahui, besaran gaji setiap anggota PPK berbeda. Sesuai dengan jabatan yang diemban. Begitu juga dengan PPS yang betugas di setiap desa/kelurahan.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan nomor S-647/MK.02/2022, gaji Ketua PPK pada Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk masing-masing anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Kemudian, untuk sekretaris Rp 1.850.000 dan pelaksanaan Rp 1.300.000.
Sehingga, total gaji ketua PPK selama 15 bulan kerja yaitu Rp 37.500.000. Sedangkan untuk anggota PPK totalnya Rp 33.000.000. Kemudian untuk sekretaris total gajinya mencapai Rp 27.750.000 dan pelaksana Rp 19.500.000.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Zainal Arifin menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam surat yang sama juga telah menetapkan gaji PPS pada Pemilu 2024. Namun, untuk gaji PPS lebih rendah dibandingkan dengan PPK.
“Ketua PPS Rp 1.500.000, sedangkan anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan. Sementara itu, sekretaris Rp 1.150.000 dan Pelaksana Rp 1.050.000,” jelasnya.
Dengan demikian, total gaji Ketua PPS pada Pemilu 2024 selama 15 bulan kerja mencapai Rp 22.500.000 dan anggotanya sebesar Rp 19.500.000. Kemudian untuk sekretaris Rp 17.250.000 dan pelaksana Rp 15.750.000. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini