Lakukan Sidak Protokol Kesehatan, Bupati Pamekasan: Lindungi dan Sayangi Keluarga Kita

Sidak COVID-19 Pamekasan
Bupati Baddrut Tamam saat melakukan Sidak di Area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Bupati Baddrut Tamam memimpin inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan (Prokes) di area Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan, Senin (14/9). Saat sidak tersebut, bupati didampingi Kodim 0826, Polres, Satpol PP dan Forkopimda setempat.

Baddrut menyampaikan, sidak tersebut guna merealisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Prokes COVID-19.

“Orientasinya kita tetap melakukan edukasi, mentransformasikan pentingnya memakai masker,” ucap orang nomor satu di Bumi Gerbang Salam itu.

Menurut Baddrut, sidak tersebut untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes guna menghindari COVID-19 yang hingga saat ini belum teratasi.

“Lindungi diri kita, jaga jarak. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, sayangi tetangga kita,” ucapnya.

Dia menegaskan, pelanggar Prokes di Pamekasan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Nominal tersebut tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp 5 ribu,” ucapnya menjelaskan. (Adv)
(RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto