Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Wabup Mohni; Roda Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Wabup Bangkalan Mohni
Wakil Bupati Bangkalan Mohni saat menggelar jumpa pers bersama awak media pasca Bupati Bangkalan dan lima kepala dinas ditahan KPK, Kamis (8/12). (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Tersandung kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Bupati R Abdul Latif Amin Imron beserta lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditangkap Komisi pemberantasan korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan setelah terhadap enam tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/12).

Kondisi tersebut membuat kursi jabatan kepala daerah dan kepala OPD terjadi kekosongan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Mohni menyampaikan, bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan. Khususnya menyangkut pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

banner auto

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan ikut prihatin. Kami merasakan keprihatinan itu atas kejadian yang menimpa kepala daerah atau Bapak Bupati serta beberapa pimpinan OPD, seperti yang telah kita ketahui bersama rilis yang disampaikan KPK,” tuturnya kepada maduraindepth.com, Kamis (8/12).

Dalam kejadian tersebut, lanjut dia, Pemkab Bangkalan menjamin layanan publik tetap berjalan dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai dari di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pemerintahan tingkat desa. “Kami meminta tetap melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

Mohni menambahkan, dirinya tidak bisa menjawab perihal dugaan kasus suap lelang jabatan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala OPD tersebut, sehingga ditahan oleh KPK. Menurut dia, sudah ada pihak yang menangani terkait perkara tersebut.

Baca juga:  BNN Jatim Gandeng Ulama Berantas Narkoba, Wabup Sentil Sindikat Sokobanah: Sampang Zona Merah

“Kalau menyangkut proses hokum, biarkan itu sudah ranahnya KPK,” pungkasnya. (RM/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto