Kemenag RI Keluarkan SE, Pardi: KMA 165 Tahun 2014 Tidak Berlaku, Bukan Ditiadakan

H. Pardi, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang. (Rif/MI)

maduraindepth.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kantor wilayah kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota. Surat edaran tersebut berisi perubahan keputusan menteri agama (KMA) nomor 165 tahun 2014 diganti KMA nomor 183-184 tahun 2019 tentang perubahan kurikulum pendidikan madrasah tingkat RA, MI, MTs dan MA.

Dalam SE itu, Kemenag RI mengimbau kepada seluruh lembaga madrasah di tingkat kabupaten dan kota agar segera mensosialisasikan adanya perubahan kurikulum tersebut.

Menyikapi itu, Kepala Kemenag Sampang H. Pardi mengatakan, dengan diberlakukannya KMA 183 otomatis aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

KMA 165 tahun 2014, jelas Pardi, mendampingi kurikulum tahun 2013 yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) telah disempurnakan dengan adanya KMA 183-184 yang secara memperkuat character building dan menjangkau sisi sikap siswa.

“Mapel bahasa Arab dan Agama Islam masih tetap diberlakukan sampai saat ini. Khusus mapel bahasa arab dan PAI masih di sempurnakan, masih akan ada perubahan-perubahan yang didasarkan pada masukan para pihak,” terangnya.

Pardi menjelaskan, KMA 183 dan 184 isinya mapel PAI dan Bahasa Arab yang sudah direvisi, seperti masalah khilafah yang dulu masuk ke fiqh sekarang ke SKI. Hal itu, kata dia, justru mirip penguatan PAI dan Bahasa Arab yang ada di KMA 165 yang telah dihapus.

Baca juga:  Tarif Ojol Naik, Driver di Sampang Sepi Orderan

“Jadi, poin 3 penjelasannya adalah KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku, bukan ditiadakan. Biar orang lain tidak ada kesan bahwa kemenag menghilangkan atau menghapus mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Kalau orang madrasah itu Insya Allah sudah paham,” tandasnya.

Diimplementasikan Tahun Pelajaran 2020/2021

Terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang Ach. Mawardi menambahkan, dalam rangka implementasi kurikulum pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama pada jenjang RA, MI, MTs dan MA mulai tahun pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan yang mengacu pada KMA183-184 tahun 2019.

Menurutnya, pengelolaan pembelajaran madrasah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai tahun pelajaran 2020/2021.

“Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA), salah satunya adalah KMA Nomor 183 dan 184 Tahun 2019 tentang kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan bahasa Arab pada Madrasah,” ungkapnya.

Ditambahkan, regulasi tersebut merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, yakni KMA Nomor 165 Tahun 2014. Selain menerbitkan KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah juga diterbitkan KMA 184 tentang pedoman implementasi kurikulum pada madrasah.

“KMA nomor 184 tahun 2019 akan menggantikan KMA nomor 117 Tahun 2014,” pungkasnya. (RIF/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto