Kasus Penemuan Bayi di Pulau Mandangin, Polisi: Pelaku Dapat Dipidana Hukuman Penjara

Menggunakan perahu kecil, mayat bayi tiba di Pelabuhan Tanglok dan dibawa ke RSUD Sampang untuk diautopsi, Jum'at (14/8). (AW/MI)

maduraindepth.com – Polres Sampang mendalami kasus penemuan mayat bayi di pinggir pantai Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh warga setempat pada Jum’at (14/8) sekitar pukul 06.00 Wib.

“Sedang dilakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (14/8).

banner auto

Mayat bayi perempuan itu ditemukan mengapung dalam posisi tengkurap. Lokasinya, sekitar 2 meter dari bibir pantai. Bayi diperkirakan baru lahir, karena lengkap dengan tali pusarnya.

Polisi berupaya untuk mengungkap motifnya, apakah hasil hubungan gelap atau aborsi. “Pelaku dapat dipidana hukuman penjara sesuai dengan motifnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Pulau Mandangin Saiful Anam melalui sambungan selularnya, Sabtu (15/8), berharap pelakunya dapat segera terungkap.

“Kasus ini sedang ditangani aparat kepolisian. Semoga cepat terungkap agar ada efek jera kepada pelaku,” singkatnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto