Kapolres Sampang Diminta Mundur Jika Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Tak Ditangkap

Polres Sampang PMII
Kopri PC PMII Sampang saat mendemo Polres Sampang. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Aktivis Korps Putri Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PC PMII) Kabupaten Sampang mendemo kantor Polres setempat, Kamis (17/2). Demo itu disinyalir lantaran pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap remaja usia 18 tahun tak kunjung ditangkap.

Saat unjuk rasa di depan Mapolres Sampang, puluhan aktivis Kopri PC PMII membawa spanduk bertuliskan “POLRES SAMPANG MANDUL KEADILAN #TANGKAPMAFIASELANGKANGAN”.

banner auto

Korlap Anis Nafila menyampaikan, kasus pencabulan yang dialami Bunga (nama samaran), remaja asal Kecamatan Kedungdung itu sudah dilaporkan ke Polres Sampang pada 12 Oktober 2021 silam. Namun hingga kini pelakunya belum ditangkap dan diadili.

Menurutnya Polres Sampang tidak serius menuntaskan kasus tersebut. Bahkan pihaknya melontarkan tudingan bahwa kepolisian terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku.

“(Polisi) lelet menangkap pelaku,” tandasnya.

Ia mengungkap, Bunga bukan satu-satunya korban yang telah dirudapaksa oleh pelaku. Melainkan masih terdapat dua orang lagi yang menjadi korban. Mirisnya, para korban masih berstatus keluarga pelaku.

“Secepatnya pelaku harus ditangkap, hingga kini pelaku masih berkeliaran di lingkungannya sendiri,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan menyampaikan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Ia berkilah tidak tertangkapnya pelaku lantaran pihaknya mengalami kendala.

“Kami alami kendala tidak bisa menemukan keberadaan pelaku atau tersangka, namun tetap dilakukan pencarian,” kilahnya.

Baca juga:  Kronologi Pertikaian Pemuda dari Dua Desa di Sampang Karena Asmara

“Mohon kerjasamanya, jika ada informasi keberadaan tersangka akan segera kami tangkap,” sambungnya.

Sedikitnya ada empat poin yang menjadi tuntutan demonstran. Yakni:

1. Kapolres Sampang wajib segera menangkap pelaku percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul dalam kurun waktu 7×24 jam

2. Kapolres Sampang wajib memberikan perkembangan informasi penanganan kasus percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul kepada pihak korban dan Kopri PC PMII Sampang setiap 3×24 jam

3. Jika Polres tidak dapat menyelesaikan kasus ini dalam kurun waktu 7×24 jam maka Kapolres Sampang harus mengundurkan diri dari Bumi Bahari.

4. Jika tuntutan poin 1,2 dan 3 tidak terpenuhi, maka Kopri PC PMII Sampang akan kembali dengan massa yang lebih banyak. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto