Kakek 60 Tahun Setubuhi Gadis di Semak-semak Hingga Hamil

Kakek 60 tahun setubuhi
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Sumenep for MI)

maduraindepth.com – Seorang kakek usia 60 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd. Latip tega menyetubuhi YU (13). Gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP harus menanggung aib.

Pelaku dan korban rupanya masih satu desa. Yakni asal Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Abd. Latip menyetububi korban pada November 2019 silam. Kemudian pada Januari 2020, kedua orang tua korban, Mat Hariri (44) dan Utiya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah laku anaknya tersebut.

“YU ini agak kurusan, sering berdiam diri dan sudah tidak datang bulan. Saya kira YU sedang sakit,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menirukan ucapan orang tua korban, Ahad (19/1/2020).

Karena tidak datang bulan, orang tua korban memanggil Sukma, seorang Bidan di desanya. “Si bidan ini menyampaikan bahwa YU saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine yang dilakukannya,” jelas Widiarti berdasarkan keterangan ayah korban.

Namun, kedua orang tuanya tidak serta merta percaya dengan yang disampaikan bidan tersebut. Kemudian pada Ahad (12/1) sore ibu korban, Utiya membawanya ke bidan lain, Endang.

Dari pemeriksaan Endang, hasilnya pun sama dengan hasil pemeriksaan Sukma. YU positif hamil dan menginjak usia dua bulan lebih.

“Kedua orang tua korban kembali kaget,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Pedofil di Sampang Dihukum 20 Tahun Penjara

Akhirnya, si ayah langsung menanyakan langsung musabab hamilnya kepada sang anak. YU pun mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Abd. Latip kakek usia 60 tahun.

YU disetubuhi di tegal milik tersangka pada siang hari. Ayah korban akhirnya melaporkan Abd. Latip ke Kades setempat. Selanjutnya pada Kamis (16/1) ayah korban dan Kades beserta Abd. Latip mengadakan pertemuan.

“Dari (pertemuan) itulah tersangka Abd. Latip mengakui perbuatannya, bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU,” paparnya.

Akhirnya, sang ayah memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken. Dari pelaporan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos lengan panjang, kerudung, celana training, rok panjang dan celana dalam.

Akibat perbuatannya, kakek 60 tahun itu dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto