Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Berubah

Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat berada di antara para ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkab Sumenep for MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengubah ketentuan jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) per 1 November 2022. Ketentuan itu sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) nomor: 800/1619/435.203.2/2022 tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Pegawai.

Perubahan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, integritas, profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas pegawai. Tujuannya, demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja. Dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN bisa mempunyai waktu untuk menyelesaikan aktivitas di rumah sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah.

banner 728x90

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja. Bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Sekda Sumenep Edy Rasiyadi, Rabu (31/8).

Diterangkan, pemberlakukan jam kerja pegawai yang baru itu dengan ketentuan lima hari kerja perminggu mulai Senin sampai dengan Jumat dan/atau enam hari kerja perminggu mulai Senin sampai dengan Sabtu.

BACA JUGA: Begini Ketegasan Bupati Sumenep Melihat ASN Terseret Kasus Amoral dan Narkoba

Perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja ketentuannya adalah Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 15.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.00 sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca juga:  Resmikan Bazar Takjil, Bupati Minta Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan

Jika dibandingkan dengan Perbup nomor 4/2019 tentang Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep pada pasal 2, ada selisih 30 menit perubahan waktu jam kerja ASN. Semula masuk pukul 07.00 menjadi pukul 07.30 bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja.

Sementara jam kerja perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jum’at pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB.

Dia menambahkan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengubah kebijakan jam kerja juga menekankan seluruh ASN dan non ASN, pada saat jam kerja yang beragama Islam untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja maupun rapat dinas. Agar melaksanakan shalat fardu secara berjamaah di masjid dan musala terdekat.

“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya. Bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *