Ini Kejanggalan Pembebasan Terdakwa Kasus Kekerasan Jurnalis

Ilustrasi.

maduraindpeth.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura Ghinan Salman, terdakwa tunggal Jumali divonis bebas. Padahal kuasa hukum Ghinan Salawati Taher melihat ada kejanggalan proses yang dilakukan hakim.

“Awalnya pengeroyokan, itupun sudah dilakukan rekontruksi di Polres sebanyak sepuluh orang. Dan ternyata di penyidikan di bonsai menjadi satu orang, karena divisumnya hanya menandakan bekas luka di leher akibat dicekik,” katanya setelah dihubungi melalui via telpon, Selasa (30/4).

banner auto

Sebelumnya, Ghinan memotret sejumlah aparatur sipil negara di Dinas PUPR Bangkalan. Mereka bermain pimpong. Kemudian Ghinan mendapatkan penganiayaan dan ancaman.

Dua tahun berkas perkara tersebut baru dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam putusannya, Majelis Hakim Sri Hananta menilai Jumali tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Karenanya terdakwa tunggal, Jumali dibebaskan dari seluruh dakwaan sebagaimana diputuskan dalam sidang, Senin (29/4).

Hakim juga menyatakan Jumali tidak terbukti melakukan tindakan yang masuk kategori menghalangi kerja jurnalis. Seperti yang didakwakan, yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kita juga bingung dengan keputusan hakim itu karena sangat janggal. Pada proses persidangannya hakim menyepelekan kekerasan wartawan, sedangkan itu menggunakan undang-undang pers,” kata Salawati.

Namun belakangan, yang muncul hanya nama Jumali. Ghinan dan tim kuasa hukum, Salawati sudah berupaya mendorong agar kasus ini tidak diamputasi hanya pada Jumali.

Baca juga:  Jahe dan Temulawak Naik Karena Covid-19, Dokter Spesialis: Tidak Perlu Panik dengan Virus Corona

Dalam proses persidangan, ada beberapa kejanggalan. Misalnya, ketua majelis hakim, Sri Hananta menganggap kasus ini sepele karena Ghinan tidak mengalami luka serius.

“Dalam undang-undang pers itu sudah jelas bahwa tidak ada kekerasan fisik. Tapi kan menghalang-halangi tugas jurnalis itu juga masuk unsur undang-undang pers yang pasal 18,” tegasnya.

Jelas dalam Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur dalam pasal ini adalah menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi menjadi terhambat.

“Padahal setelah proses yang ada itu digunakan undang-undang pers, bahkan mereka yang menyuruh menghapuspun sebenarnya kan kena dari dalih pers itu, tapi hakimnya nggak tau ada apa ya, padahal Komisi Yudisial (KY) memantau,” jelas dia.

Selain itu, hakim memilih mengabaikan keterangan ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman. Ghinan Salman, dan para jurnalis yang peduli dengan kasus itu harus menanti selama 2,5 tahun. Sementara, Peristiwa yang dialami Ghinan terjadi pada 20 September 2016.

“Katanya hakimnya tak ada saksi, tapi siang itu ada beberapa alat bukti. Lalau ada keterangan ahli pers Herlambang, dan ini buktinya sudah cukup,” timpalnya.

Pernyataan tersebut tentu menunjukkan bahwa Hananta tidak memiliki perspektif kebebasan pers dalam menyidangkan kasus ini. Ia memaknai, kekerasan harus berdampak luka secara fisik yang parah dan berdarah-darah.

Baca juga:  Kantor MWCNU Pangarengan Mulai Dibangun, Wabup dan Kiai Itqon Letakkan Batu Pertama

“Kok tiba-tiba dia dibebaskan, ini agak bingung ke hakimnya ada apa ? Kita menanggapi ini ya kecewa. Ini perjuangan bukan hanya untuk Ghinan, tapi seluruh Jurnalis kita yang ada,” tuturnya.

Putusan bebas murni terhadap pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis, tentu akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan penegakan supremasi kebebasan pers di tanah air.

Tidak banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis ditangani dengan UU Pers dan sampai ke pengadilan. Kasus Ghinan satu dari sedikit kasus yang menggunakan UU ini. Pihaknya berpandangan, putusan majelis hakim dalam kasus Ghinan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Ghinan dan para jurnalis yang berjuang memperoleh keadilan.

“Kalau ada KY memantau kan ada apa ? Harapan saya kasus ini tetap harus dikawal. Saya berharap kepada teman-teman madura itu harus dipantau terus,” pungkasnya. (MR/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto