Ibu Bekerja, Ayah Tiri Tega Setubuhi Anaknya

maduraindepth
Istimewa

maduraindepth.com – Agus Hariyadi (39), warga Perumnas Bangkal, Jalan Sapudi Gg1, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tega cabuli anak tirinya sendiri.

Saat ini, Agus Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, setelah pada hari Rabu (20/11/2019) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep lakukan ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

banner auto

Korban yang tak lain adalah anak tirinya ini, berinisial AN (14), masih berstatus sebagai pelajar. Peristiwa pilu itu terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kos milik tersangka Agus Hariyadi.

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019, tersangka Agus Hariyadi dilaporkan oleh Sudiono (42).

Setelah dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, jika tersangka Agus Hariyadi melampiaskan nafsu biologisnya unsai menonton film porno.

“Usai menonton film porno di hand phone miliknya, tersangka kemudian mengajak anak tirinya melakukan hubungan badan,” ungkap Widiarti pada awak media, Kamis (21/11).

Agus Hariyadi melakukan pencabulan saat istrinya sedang bekerja. “Ketika didalam kamar kost, tersangka hanya berduaan dengan anak tirinya. Sedangkan istri terlapor sedang bekerja,” jelas mantan Kapolsek kota ini.

Bahkan, lanjut Widiarti menjelaskan, tersangka Agus Hariyadi melakukan persetubuhan dengan anak tirinya berulang kali. Tindakan ini dilakukan pelaku setelah korban pulang dari sekolah.

Baca juga:  Bertambah Lagi, Jumlah Positif Corona di Pamekasan Lima Orang

Tidak selasai disitu, tersangka Agus Hariyadi dalam melakukan pencabulan juga mengancam anak tirinya untuk tidak mengatakan kepada ibu kandungnya.

Dari peristiwa yang dilakukan berulang kali kepada koban, kemudian korban AN membeberkan pada ibu kandungnya bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian bercerita kepada ibu kandungku. Meski diakui oleh istri korban, suaminya tersebut sering melakukan kekerasan padanya,” kata Widiarti.

Sementara Agus Hariyadi menjalani proses penahanan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi yakni Celana kain, baju kemeja, miniset BH warna merah mudah, serta celana dalam warna merah. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto