Hendak Menuju Papua, Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus Polres Sampang

pengedar narkoba antar provinsi ditangkap polres sampang
Tersanga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sampang beserta barang bukti. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi berhasil diringkus Polres Sampang, Madura. Tersangka inisial H Bin MT (46) asal warga Dusun Melko’ Barat, Desa Bapelle, Kecamatan Robatal itu diringkus saat berada di halte bus Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, Sabtu (3/6) kemarin.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, tersangka H Bin MT berhasil diamankan, saat menunggu bus umum menuju Terminal Purabaya untuk pergi ke Bandara Juanda. Saat diinterogasi, tersangka mengaku akan membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kemudian, petugas langsung membawa pengedar narkoba antar provinsi itu ke Polres Sampang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna hitam berisi dua balon warna biru, di dalamnya terdapat ratusan bungkusan plastik bening narkotika jenis sabu,” ucapnya, Senin (5/6).

Tidak hanya itu, dari pemeriksaan oleh penyidik juga ditemukan empat plastik, di dalamnya ada dua balon berisikan satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat 99 plastik klip bening, terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. “Total narkotika golongan satu jenis sabu yang diamankan, dengan berat keseluruhan kurang lebih 409,66 gram,” kata Sujianto.

Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 juta, handphone, dua buah balon warna biru, dan satu buah plastik warna hitam. Kemudian dua buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, satu lembar kertas e-tiket, satu buah jaket warna merah dan satu buah tas warna hitam.

Baca juga:  Perencanaan Anggaran Pilkada Bangkalan Tahun 2023 Sebesar Rp 78 Miliar

“H Bin MT dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda hingga Rp. 10 miliar,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *