Hamili Anak Di Bawah Umur, Muhdar Divonis 10 Tahun Penjara

Proses persidangan Muhdar saat divonis 10 tahun penjara oleh PN Sumenep. (Foto: MR/MH)

maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis Muhdar dengan kurungan 10 tahun penjara. Tersangka asal Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sumenep Anisa Novitasari mengatakan, terdakwa Muhdar terbukti bersalah berdasarkan saksi dan bukti-bukti. Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat.

banner 728x90

Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35, Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi, dari hasil sidang putusan tadi terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 20 juta atau jika tidak sanggup membayar diganti kurungan 1 bulan,” katanya usai persidangan, Rabu (18/9) kemarin.

Selain itu, menurut Anisa Novitasari, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, meski ada keringanan karena terdakwa dengan korban Sukma (bukan namanya) melakukan perbuatan tersebut atas suka sama suka.

“Putusan hakim sama seperti tuntutan JPU. Kenapa JPU tidak menuntut 15 tahun, karena unsur pidananya bukan pemaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Nurul Sugiayati, pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Sumenep, menilai putusan yang dijatuhkan pengadilan belum memuaskan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada niatan baik dari terdakwa.

Baca juga:  Peduli Sosial, BPRS Bhakti Sumekar Salurkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

“Hasil putusan ini belum memuaskan, karena dari sejak kasus ini bergulir hingga adanya putusan, terdakwa tidak ada niat baik sama sekali untuk meminta maaf,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus pencabulan terhadap Sukma oleh terdakwa Muhdar ini terbilang sangat lamban. Selama penanganan kasus tersebut proses hukum yang ditangani Polres Sumenep dinilai main mata. Sehingga, korban melahirkan anak dari hasil perbuatan pelaku.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 2017 lalu, bahkan pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban, terdakwa menyetubuhi korban hingga lima kali. Namun kenyataannya janji itu tak ditepati sehingga berujung pada hukum. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *