maduraindepth.com – Pria berinisial A umur 28 tahun harus mendekam di penjara karena hamili adik sendiri yang masih di bawah umur. Pria asal Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini diamankan petugas Polres Sampang tadi malam (27/6) pukul 22.00 WIB di sekitar Ketapang, Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiyantana mengungkapkan, tersangka ditangkap karena menghamili saudaranya sendiri. Tersangka dan korban yang berinisial IS (16) memiliki hubungan darah saudara seayah.
“Tersangka merupakan anak dari istri pertama, sedangkan korban adalah anak dari istri kedua,” kata AKP Subiyantana, Jumat (28/6/2019).
Dijelaskan Subiyantana, korban yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut ditiduri kakaknya sudah berkali-kali. Perbuatan tersangka terhitung sejak tahun 2018.
Perbuatan tersangka terkuak setelah nenek dan sepupu korban melihat perubahan bentuk tubuh. Karena perutnya buncit, akhirnya sang nenek menanyakan siapa orang yang telah menghamilinya.
Mendengar yang menidurinya tidak lain adalah kakak seayahnya sendiri, akhirnya ibu korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian. “Yang melaporkan ibu,” ujarnya.
Motif Hamili Adik Seayah
AKP Subiyantana menjelaskan, tersangka meniduri adiknya sendiri bukan tanpa alasan. Dari pengakuan tersangka, karena nafsu saat melihat korban.
“Dia mengaku melihat adiknya nafsu. Sehingga dia menakut-nakuti mengajak adiknya ke Pamekasan melakukan gitu-gituan beberapa kali, tidak terhitung,” terang Subiyantana.
Tersangka dan korban memang saudara seayah. Karena perceraian keluarga, akhirnya IS oleh ibunya dititipkan ke neneknya untuk ditinggal merantau ke Malaysia.
“Selama ditinggal ibunya ke Malaysia, anak itu ada keanehan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata perutnya membuncit,” ujarnya.
Ternyata, tersangka sering membawa korban ke Pasean, Pamekasan. Keluarga pun tidak menaruh rasa curiga akan terjadi kecelakaan seksual karena keduanya adalah saudara seayah.
Pada saat membawa pergi inilah kemudian tersangka memuluskan niatnya. Korban ditiduri hingga hamil enam bulan.
Dari pengakuan tersangka, IS tidak hanya ditiduri di Pasean saja. Tapi di rumah neneknya dan juga pernah di Jakarta.
Jumlahnya tidak terhitung. Sebab tersangka meniduri adiknya sudah berkali-kali dari tahun 2018 hingga korban hamil enam bulan.
“Kemudian diajak gituan lagi di daerah Ketapang, kemudian diajak ke Jakarta diajak gituan lagi selama empat kali,” imbuhnya.
Karena perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib, tersangka sempat mau melarikan diri ke Masalembu. Namun pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka tadi malam (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar Ketapang.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 perubahan UU No 1 Tahun 2016 dan perubahan UU No 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MH/MI)