Gagal Mediasi Dugaan Perundungan Siswa, Kuasa Hukum SDN 3 Bugih Siap Lapor Balik

Perundungan siswa sdn 3 bugih pamekasan
Kuasa Hukum Guru dan Kepala SDN Bugih 3, Jimhur Saros. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Kasus dugaan perundungan terhadap siswa m di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bugih 3, Kecamatan Pamekasan, belum menemukan solusi melalui proses mediasi dengan melibatkan wali korban dan Kepala Sekolah.

Orang tua siswa, NA (38) telah melaporkan , dugaan perundungan dan diskriminasi terhadap korban ke Polres Pamekasan. Perkara itu, terjadi pada 11 September 2023 lalu.

banner 728x90

“Guru yang membimbing, menata dan menegur untuk kebaikan siswa, jangan dipermasalahkan. Orang tua tidak serta merta harus turun tangan hingga melaporkan sekolah ke Polres,” ujar Kuasa Hukum Guru dan Kepala SDN Bugih 3, Jimhur Saros, Sabtu (6/1).

Pihaknya menyampaikan, para memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tenaga kependidikan mendapatkan hak untuk merasa tenang dan aman.

“Ada beberapa guru yang telah menjalani pemeriksaan dengan diminta keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Menurut Jimhur, para guru memberikan pembinaan terhadap siswa yang disebut menjadi korban perundungan. Bahkan tenaga pendidik dicederai oleh oknum wali siswa hingga dijadikan kasus dan dibawa ke ranah hukum.

“Setelah kami mencoba melakukan mediasi, pelapor berjanji akan mencabut laporan. Ternyata, bersikukuh belum mencabut dan memberitakan sesuatu hal di luar kewenangan sebagai wali, serta mencederai martabat guru,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Perundungan Siswa, Polres Pamekasan Persiksa 28 Guru dan Kepala Sekolah

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakraningrat Bangkalan itu, bersikap tegas dan tetap terus membantu untuk melindungi guru dalam upaya hukum dan segera melakukan laporan balik terhadap wali siswa ke Polres Pamekasan.

“Kami akan menjaga privasi guru, rasa aman dan nyaman sekaligus membantu dalam hal hukum. Jika sampai pada putusan, kami akan memberikan laporan balik pada dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Keluarga korban dugaan perundungan dan diskriminasi terhadap anak yang berstatus sebagai pelajar di SDN 3 Bugih, Kecamatan Pamekasan mengakui, jika melaporkan perkaraya guna mendapatkan perlindungan dan keadilan. “Sebagai korban, saya minta perlindungan, dan keadilan pada kasus perundungan anak. Keadailan, harus dibuktikan dengan jujur,” kata wali korban.(Rafi/*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90