Dugaan Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Sampai di Meja Kejari

Tipikor Dinkes Sumenep
Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya sampai di meja Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Jumat (31/1/2020).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan, saat ditemui awak media. Dia mengatakan, jika semua laporan berkas telah diterimanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Sumenep, Oscar S. Setjo, menjelaskan apabila segera mungkin berkas kasus dugaan Tipikor gedung Dinkes masuk Kejari Sumenep.

“Untuk terlapor memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini perlu waktu karena berkasnya cukup banyak, dan. Saya pastikan seluruh penyidikan kita sudah lengkap. Dan cukup menyita perhatian kita, satu berkas sampo dua jengkal, namun akan segera masuk ke Kejari,” kata dia di Mapolres setempat, Senin (3/2/2020) kemarin.

Dia mengakui, apabila proses penahan tidak serta Merta dilakukan, terlebih kasus tersebut masuk kedalam kategori skala besar. Sebab, telah berlangsung sejak tahun 2015 silam.

“Tidak serta merta seluruh tindak pidana itu dilakukan penahanan, karena ini wewenang penyidik,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan, mengutarakan apabila berkas memang telah masuk ke meja Kejari Sumenep. Dia menuturkan, berkas akan dipelajari dan segera dikembangan.

“Masih kami teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” terangnya pada awak media, Selasa (4/2).

Baca juga:  Sumenep Alami Inflasi 0,10 Persen pada Juni 2019

Dia memastikan, sebelum kode P21 nantinya dikeluarkan, pihaknya akan mempelajarinya dalam rentan waktu 14 hari kedepan kasus tersebut.

“Untuk yang menangani kasus ini adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Kami dikasih waktu 14 hari untuk meneliti berkas ini,” ucapnya.

Novan menjelaskan, apabila penetapan tersangka masih akan menunggu dari hasil penelitian berkas yang dilemparkan Polres Sumenep.

“Untuk tersangkanya akan kami konfirmasi lagi, soalnya berkasnya ada dua, untuk Kejari dan Pengadilan Negeri. Kalau dari polres ini kan belum ditahan, karena ini belum tahap dua. Kalau sudah lengkap P21, sidangnya nanti di Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Namun, dalam waktu 14 hari kedepan, pihaknya memastikan akan memaksimalkan berkas yang dikirim oleh Polres Sumenep, sebelum dikeluarkannya kode P21.

“14 hari itu sudah maksimal, kalau belum lengkap kita kembalikan dulu ke Polres, kecuali sudah lengkap beserta saksi, tersangka, dan dokumen, baru bisa P21,” pungkasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto