Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Pragaan Menjalani Sidang Vonis

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad saat ditemui di kantornya.

maduraindepth.com – Dua terdakwa kasus korupsi Pasar Pragaan, Sumenep, beberapa bulan lalu yakni Baburrahman dan Koko Andriyanto, saat ini tengah menjalani sidang vonis (putusan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Untuk sidang putusan kasus pasar Pragaan dijadwalkan hari ini,” kata Herpin Hadad, Kasi Pidsus, Kejari Sumenep.

banner 728x90

Dia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut Babur dan Koko dijatuhi hukuman 1,6 bulan dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp676 juta. Selain itu, Jaksa juga menuntut dua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Untuk uang kerugian negara sudah dibayar lunas oleh keluarga terdakwa. Jadi, sudah tidak ada kerugian negara,” tuturnya.

Selaku Jaksa Penuntut Umum, Herpin berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengakomodir semua tuntutan yang telah disampaikan.

“Akan tetapi, vonis itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kami hanya bisa berharap saja,” ujarnya.

Selama di persidangan, telah dipaparkan bahwa semua proses pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik sebesar Rp2.456.456.000,00.

“Semua saksi telah dihadirkan di persidangan di Pengadilan Tipikor, termasuk PPKo, Pejabat PHKO dan juga PA, dan telah menceritakan semua proses hingga pekerjaan dilaksanakan pada Majelis Hakim,” tegasnya.

Baca juga:  Jalan Nasional di Jrengik Terendam Banjir, Pengendara dari Madura dan Surabaya Hati-hati

Dalam kasus ini, Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas.

Untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak sebesar Rp2.456.456.000,00.

Dalam prakteknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp676.857.499,53. (MR/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *