maduraindepth.com – Sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022, Polres Sumenep meringkus sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Belasan tersangka itu ditangkap atas dasar pengungkapan sembilan kasus berbeda.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Serta, mewujudkan Kabupaten Sumenep bersih dari peredaran barang haram itu.
Diterangkan, sembilan kasus yang berhasil diungkap terdiri 13 tersangka. Meliputi 12 laki-laki dan satu perempuan dengan kriteria, pengedar tiga orang, empat kurir, dan enam pengguna. Berikut barang bukti (BB) sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp 900.000 yang disita dari tangan para tersangka.
Belasan budak barang haram itu ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Terdiri dari Kecamatan Gapura dua tersangka, Kecamatan Sumenep dua tersangka, Kecamatan Arjasa tiga orang dan Kecamatan Kangayan satu orang.
“Dengan profesi tersangka wiraswasta lima orang, petani lima orang, honorer satu orang dan belum bekerja dua orang,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (5/9).
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, lanjut dia, yakni 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a, pasal 114 (1) subs 112 (1), dan pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba,” ajaknya. (*)