Dorong Pembentukan RUU Pesantren

Pesarean Syaikhona Kholil Bangkalan yang kini menjadi pesantren.

maduraindepth.com – Kabar pemerintah akan memfasilitasi lembaga pondok pesantren bakal diberi bantuan, mulai direspon pemerintah daerah. Wakil rakyat Kabupaten Bangkalan menyambut baik perhatian tersebut. Hanya saja sebelum rencana undang-undang (RUU) itu final dibahas dengan legislatif, rencana itu tidak akan terwujud.

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan menyampaikan, pemerintah daerah hanya memberi dukungan moril. Selama itu menjadi kebaikan untuk rakyat, pihaknya akan terus mendukung.

“Tentu RUU pesantren ini digarap sudah banyak pertimbangan. Ini sudah menjadi ranah pusat, daerah tinggal mengekskusi,” kata dia.

Dari sisi nominklatur, Hasan belum mengetahui. Tentu di RUU tersebut juga akan mengatur pedoman pesantren yang layak dan tidaknya diberi bantuan. Misalnya harus memiliki sekian santri. Jumlah guru pendidik. Berdirinya pesantren. Dan fasilitas pesantren.

Namun pernyataannya belum tentu berkreteria itu. Pihaknya meyakini pemerintah akan lebih progresif memberi pertimbangan solutif untuk diberlakukan RUU pesantren.

RUU pesantren disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke Bangkalan. Jokowi beralasan, RUU tentang ponpes dibuat karena pengaruh pesantren besar. Demikian tampak dirasakan sebelum dan sesudah kemerdekaan.

Saat ini, Jokowi tengah mendorong agar RUU tersebut masuk ke DPR. Sebab tanpa persetujuan wakil rakyat, RUU itu tidak bisa direalisasikan.

“Kepeluannya jelas, untuk memberikan pengakuan besar dari negara terhadap peran pondok pesantren. Yang kita lihat dan yang kita rasakan sejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang memberikan kontribusi besar kepada negera dan tanah air,” kata Jokowi menjelaskan.

Baca juga:  MPR RI Sosialisasi 4 Pilar di Pondok Pesantren Assirojiyyah Sampang

Selain itu, RUU ponpes juga mengikat pengakuan terhadap pendidikan nonformal madrasah diniyah. Diakui madin sebagai benteng pendidikan agama yang hingga saat ini masih terpelihara.

“Kalau sudah diberi payung hukum, pemerintah sudah tidak ragu lagi dalam menyiapkan anggaran. Silahkan ponpes mengajukan,” tutur dia.

Anggaran yang diambil bisa dari APBN, APBD provinsi, dan kabupaten/kota. Apabila telah menjadi UU, Jokowi berharap agar ponpes memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya di mata negera.

Jokowi mengatakan, RUU ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pondok pesanren di seluruh Tanah Air. Pondok pesantren di Indonesia sendiri berjumlah sekitar 28.000.

Diketahui, RUU Ponpes dan Pendidikan Keagamaan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu yang diatur dalam RUU itu adalah politik alokasi anggaran bagi pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan.

Hal ini diatur mengingat anggaran bagi pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan tidak terakomodasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Padahal, keberadaan pondok pesantren dinilai tidak dapat dilepaskan dari pendidikan nasional itu sendiri. (NR/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto