Dishub Peringati Jukir Langgar Zona, Ini Lokasi Parkir Berlangganan di Bangkalan

Parkir berlangganan bangkalan
Dishub peringati Jukir yang masih pasang tarif di area parkir berlangganan (FOTO: Romi/MID)

maduraindepht.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas perhubungan (Dishub) turun ke jalan. Para juru parkir (Jukir) yang masih pasang tarif di area parkir berlangganan mendapat peringatan keras, Rabu (23/11).

Kepala Dishub Kabupaten Bangkalan Moawi Arifin menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan zona-zona untuk parkir berlangganan. Jadi masyarakat yang sudah terdaftar tidak ditarif ketika parkir di zona tersebut.

“Kami berikan edukasi kepada masyarakat mengenai zona parkir berlangganan, jadi untuk para Jukir yang tidak melakukan standart operasionalnya maka akan kami berikan surat teguran dan peringatan,” tuturnya.

Sesuai peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir. Ada empat zona parkir berlangganan di Bangkalan.

Berikut Zona Parkir Berlangganan di Bangkalan

Zona Pertama

Zona pertama berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Teuku Umar dan Jalan Zainal Alim.

Zona Dua

Zona kedua berada di Jalan KH. Moh. Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH Hasyim Ashari, dan Jalan Letnan Sunarto.

Zona Tiga

Di zona ini meliputi Jalan JA Suprapto, Jalan KH Lemah Duwur, Jalan Jokotole, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan RA Kartini, Jalan Trunojoyo, Jalan Kapten Syafiri, dan Jalan Raya Bancaran.

Zona Empat

Zona keempat ini berada di 17 kecamatan selain Kota Bangkalan.

Arifin mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta mengawasi dan mengontrol penerapan parkir berlangganan di Bangkalan.

“Harapan kami kepada masyarakat kalau memang itu kawasan parkir berlangganan untuk tidak membayar,” pungkasnya. (RM/MH)

  • IKUTI BERITA MENARIK LAINNYA DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto