Disertasi Doktoral Ulama Perempuan Madura Tuai Pujian Ulama Al-Azhar Kairo: Berkualitas Tinggi

Nyai Hj. Iffatul Umniati Ismail.

maduraindepth.com – Nyai Hj. Iffatul Umniati Ismail berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya di Universitas Al-Azhar (Putri) Kairo Mesir, pada 25 Februari 2024. Ia berhasil mendapatkan predikat tertinggi Summa Cumlaude bidang Ilmu Ushul Fikih.

Disertasi ulama perempuan asal Kecamatan Torjun, Sampang, Madura ini mengangkat judul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih”.

Disertasi tersebut berada di bawah supervisi Promotor Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, dan Co-Promotor, Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini, Guru Besar Ushul Fikih Studi Islam dan Arab.

Tak hanya itu, disertasi tersebut juga mendapatkan banyak pujian dari para penguji. Diantaranya Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman, Guru Besar Ushul Fikih, Syariah Qanun, Universitas Al Azhar, Provinsi Thanta.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks kemoderenan; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas,” tutur Dr. Mahmoud.

Fatwa Bukan Sekadar Halal dan Haram

Sidang disertasi Nyai Hj. Iffatul Umniati Ismail di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Dalam paparan disertasinya, Iffatul Umniati Ismail menyatakan, Majelasi Ulama Indonesia (MUI) mempunyai dua kecenderungan yang terlihat bertolak belakang dalam pendekatannya terhadap sebuah permasalahan baru.

Baca juga:  Produksi Gas HCML Tunjukkan Catatan Baik Sepanjang 2023

Terkadang, MUI terlihat sangat hati-hati dan memberatkan dengan mengeluarkan fatwa haramnya beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Di lain sisi, MUI kadang terlihat memudahkan atau menggampangkan ketika mengeluarkan fatwa dalam bidang medis dan pengobatan.

Pengasuh Pondok Pesantren Unggulan Tahfizh & Sains (PPUTS) Darus Salam Torjun Sampang Madura ini menegaskan, harus dibedakan antara kebutuhan dan keadaan darurat dengan merujuk kepada pandangan para ulama salaf.

Ia menjelaskan, ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang bisa diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka sebuah fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan.

Menurut satu-satunya perempuan yang pernah menjadi Ketua IV PCINU Mesir ini, jangan gampang-gampang pula menyatakan sebuah kebutuhan bisa mengabsahkan perubahan hukum dari haram menjadi boleh, tanpa pertimbangan yang lebih matang dan komprehensif.

Iffatul Umniati Ismail menyampaikan, pada masa sekarang tidak cukup lagi bagi seorang mufti untuk memberikan fatwa hukum tanpa menyertakan dalil-dalilnya. Bahkan, sudah menjadi tuntutan yang lazim bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan harus disertai dengan ulasan singkat yang menjelaskan kenapa atau bagaimana sebuah dalil bisa membawa kita kepada sebuah kesimpulan fatwa hukum.

Ia melihat bahwasanya realitas kebutuhan di masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih mendetail dalam beberapa aspek yang terkait dengan hukum yang difatwakan.

Baca juga:  Ratusan Lembaga PAUD di Sampang Belum Terakreditasi

Dengan demikian, sebuah fatwa hukum sebaiknya tidak sekedar berbicara tentang halal, haram, atau boleh dan tidak boleh saja. Sekedar menyebutkan contoh: hukum tidak bolehnya salat menggunakan bahasa lokal seharusnya disertai juga penjelasan apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim atau muslimah ketika menyadari bahwa salat imamnya batal, atau bahwa salatnya selama ini ternyata tidak sah.

Rekomendasi Ulama Dunia

Disertasi setebal 690 halaman itu menuai banyak pujian dari ulama dunia. Dr. Mahmoud menyarankan agar disertasi yang ditulis Iffatul Umniati Ismail ini dibuatkan versi lain yang lebih ringan agar dapat dinikmat masyarakat awam.

Sementara Prof. Mostafa Farag Fayyadh merekomendasikan agar disertasi ini diberi catatan penting yang menjelaskan pengertian setiap terma klasik dan moderen yang ada di dalamnya. Karena ada pembaca dari kalangan yang awam, ada juga pembaca yang menguasai istilah-istilah klasik tetapi tidak terbiasa dengan idiom-idiom kemodernan.

Sekadar diketahui, sidang Disertasi ini dihadiri Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kairo, Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya KBRI Kairo, M. Arif Ramadhan, dan para aktifis, peneliti serta mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto