maduraindepth.com – Semua guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang wajib suntik vaksin. Hal ini merupakan persyaratan agar bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan mencegah penularan Covid-19.
Plt. Kepala Disdik Sampang Nor Alam mengatakan, kewajiban vaksin ini berlaku untuk semua guru, baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS. Jika tidak melakukan vaksinasi, maka tidak boleh melakukan PTM bersama siswa di sekolah.
Nor Alam menjelaskan, kewajiban vaksin bagi para guru berlaku secara nasional yang harus dipatuhi, sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Yang sudah divaksin boleh melakukan PTM, yang belum harus belajar secara daring atau online,” terangnya, Senin (28/6).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengatur jadwal vaksinasi khusus non PNS.
“Yang PNS sudah 90 persen divaksin, cuman yang masih belum ini Non PNS, jika masih tetap tidak mau maka dengan tegas akan mendatangi ke sekolah masing-masing untuk dilakukan vaksin,” tegas Nor Alam.
Untuk PTM sendiri, sambung Nor Alam, akan disesuaikan dengan zona sebaran Covid-19 di tiap-tiap desa dan kecamatan. Jika masuk zona hijau, maka dipersilahkan melaksanakan PTM 100 persen dengan mengikuti Prokes.
“Tapi kami terus mengkaji karena zona akan berubah warna,” tandasnya. (Alim/MH)