maduraindepth.com – Dibujuk dan dirayu akan dinikahi, Suhawiyah gadis (17) ini rela berhubungan badan sampai lima kali dengan Muhdar, laki-laki (23). Namun, Muhdar yang berjanji akan menikahinya apabila Suhawiyah hamil, tak kunjung bertanggungjawab. Hingga akhirnya Suhawiyah melaporkan tindakan pelecehan tersebut ke polisi.
Sesuai dengan LP/309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tanggal 19 November 2018, penangkapan tersangka Muhdar, dilakukan hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, oleh unit PPA di back up unit Resmob satuan Reskrim Polisi Resort (Polres) Sumenep.
Sementara kronologis kejadian berawal pada bulan Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, Muhdar melakukan hubungan badan dan pencabulan terhadap Suhawiyah dengan cara menghubungi dan mengajak korban bertemu di rumah milik temannya di Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.
“Disaat itu terlapor melakukan hubungan badan dengan cara membujuk dan merayu korban apabila korban hamil akan bertanggung jawab, namun korban menolak. Akan tetapi terlapor masih saja merayu korban dan berkata akan bertanggungjawab apabila nantinya hamil,” kata kasubbag humas Polres Sumenep, Agus Suparno.
Kemudian, lanjut Agus, setelah dirayu oleh terlapor akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak lima kali, dan pada hari Rabu tanggal 14 november 2018 korban mengaku sudah hamil.
“Selanjutnya karena terlapor tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian Suhawiyah melaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum. Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil test DNA dinyatakan anak yang dilahirkan korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Muhdar terjerat Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. (MR/NR)