Diduga Lakukan Maladministrasi, Pj Kades Lar-lar Diadukan ke Bupati Sampang

Pj Kades Lar-lar Lakukan Maladministrasi
Kudrus (kanan) menunjukkan berkas aduan ke Bupati Slamet Junaidi soal dugaan maladministrasi Pj Kades Lar-lar M Fadol, Senin l, 30 Mei 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang patut dievaluasi kinerjanya selama menjabat. Pasalnya sebagian dari 111 desa yang dipimpin Pj Kades tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Seperti yang terjadi di Desa Lar-lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Di desa ini diduga Pj Kades telah melakukan maladministrasi.

banner 728x90

Di Desa Lar-lar, perangkat desa yang masih aktif diperlakukan tidak adil serta tidak dilibatkan dalam setiap program kegiatan. Hal ini diungkapkan Kaur Keuangan desa setempat, Kudrus.

“Sebagai warga dan perangkat Desa Lar-lar kami merasa dirugikan dengan kepemimpinan Pj Kades M Fadol, selama kegiatan kami tidak difungsikan padahal secara administrasi masih aktif sebagai perangkat desa,” ujarnya pada maduraindepth.com, Senin (30/5).

Kudrus bersama enam orang yang juga sebagai perangkat desa merasa dirugikan. Mereka disamping tidak dilibatkan dalam program kegiatan, juga tidak digaji terhitung sejak Januari hingga Mei 2022.

“Jika kami dianggap tidak pernah bekerja, seharusnya ada teguran baik secara lisan maupun tertulis tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Kudrus.

“Kami masih resmi sebagai perangkat desa karena tidak ada surat pemberhentian dan sebagainya,” sambungnya.

Ia menceritakan, saat pencairan Dana Desa (DD) pada April 2022 lalu pihaknya tidak dilibatkan. Ironisnya, Pj Kades Lar-lar justru melakukan maladministrasi secara sepihak.

Baca juga:  Punggawa Madura United Jadi Santri di Ponpes Banyuanyar, Netizen; Keren Ini Mah!

Maladministrasi itu dilakukan dalam pengangkatan perangkat desa baru tanpa memberhentikan perangkat desa yang lama. Yakni Kudrus bersama enam perangkat lainnya.

Sebab itu, ia meminta kepada Bupati Sampang untuk mengevaluasi kinerja Pj Kades Lar-lar setiap enam bulan. Sebagaimana ketentuan pasal 72 ayat 4 Peraturan nomor 72 tahun 2021.

“Kalau bisa mencopot dan tidak melanjutkan kepemimpinan M Fadol sebagai Pj Kepala Desa Lar-Lar,” pintanya.

Kudrus menegaskan, jika nanti diketahui ada indikasi pelanggaran hukum baik secara administratif, dirinya sebagai pihak yang dirugikan akan mengangkat kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau terjadi tindak pidana soal gaji kami yang tidak dibayar, serta pencairan DD di bank tidak melibatkan saya sebagai bendahara desa, maka kami tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara Pj Kades Lar-lar M Fadol belum memberikan keterangan. Maduraindepth.com telah berusaha mengkonfirmasinya, namun ia tidak bisa dihubungi. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *