Diduga Depresi, Samsul Arifin Bacok Tetangganya Sendiri

Korban pembacokan saat mendapatkan perawatan medis. (Foto: Humas Polres Sumenep for MI)

maduraindepth.com – Kejadian penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini peristiwa nahas tersebut dialami Muhaimin (68), warga Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Penganiayaan yang terjadi pada Ahad (19/1/2020), sekitar pukul 12.30 WIB siang kemarin membuat Muhaimin mengalami luka robek kepala bagian kanan, tepatnya diatas telinga kanan dengan panjang 8 Centimeter (Cm). Selain mencapai kedalaman sampai tulang luka robek juga terlihat pada pipi kanan, tepatnya lurus didepan telinga kanan, dengan panjang 3 Cm, kedalaman sampai otot.

banner auto

Tersangka yakni Samsul Arifin (35), yang merupakan tetangganya itu diduga mengalami depresi, hingga akhirnya membacok korban saat istirahat diteras rumahnya.

“Pada saat korban sedang tidur sendirian didepan teras rumah, tiba-tiba datang terlapor dengan mengendarai kendaraan sepeda motor dengan membawa sebilah pedang,” ungkap Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres), AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Senin (20/1).

Pada kronologis kejadian, Widiarti menjelaskan, Samsul Arifin turun dari kendaraan berjalan kaki ke arah korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok.

“Kepala korban dibacok sebanyak satu kali. Sebelumnya korban sempat terbangun dari tidur dan melihat terlapor melarikan diri sambil membawa sebilah pedang yang bagian ujungnya patah,” terangnya.

Sedangkan, pedang milik pelaku sempat patah dan tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), usai membacok korban.

Baca juga:  Sungai Jadi Tempat Sampah, Siapa Yang Bertanggungjawab ?

“Dengan adanya kejadian tersebut tersangka ditangkap di Dusun Bujudan, Desa Kalinganyar, yang dilaporkan oleh anak korban yakni Nurati. Selanjutnya langsung dibawa dan diamankan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean,” paparnya.

Sedangkan, Barang Bukti (BB) yakni sepeda motor jenis yamaha yupiter warna hitam tanpa plat nomor, sebilah pedang panjang 70 cm, lebar 3,5 cm dalam kondisi patah berserta sarung , patahan pedang, dan pakaian tersangka yakni kaos lengan pendek warna biru dan sarung warna coklat.

Dari perkara penganiayaan itu, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP). (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto