Dapat Kucuran DBHCHT, Pemkab Pamekasan Akan Buka Pelatihan Linting Rokok

Linting rokok. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemerintah (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) akan mengadakan pelatihan keterampilan linting rokok bagi 220 warga Pamekasan. Pelatihan itu nantinya akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

“Pelatihan ini digagas sebagai upaya meningkatkan profesionalitas kerja,” kata Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan, Supriyanto, Kamis (24/6/2021).

banner auto

Program tersebut, kata Supriyanto, akan dilaksanakan secara berkala dari 11 paket dibagi menjadi 20 orang, dengan masa pelatihannya 10 hari. Jadi, totalnya 220 orang peserta.

“Total dana DBHCHT 2021 yang di instansi saya sebesar Rp 839 juta. Semoga anggarannya cepat cair, sehingga program ini cepat terlaksana,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan pelatihan akan digelar di berbagai perusahaan rokok yang sudah legal. Calon peserta bisa menghubungi langsung fasilitator yang sudah disiapkan dari Perusahaan Rokok (PR) yang sudah ditentukan.

“Yang menyiapkan peserta, semuanya dari perusahaan rokok yang tentunya sudah legal,” tegas dia.

Mantan Kasubaghumas Pemkab Pamekasan tersebut menerangkan, untuk peserta yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapatkan fasilitas berupa sertifikat, surat izin usaha berbentuk Online Single Submission (OSS). Selama mengikuti pelatihan peserta akan disediakan konsumsi, uang transport, bahkan jaminan pekerjaan di perusahaan rokok legal yang berada di Pamekasan.

Baca juga:  KPU Sampang Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 750.707 Pemilih, Berikut Rinciannya

“Dengan adanya rencana ini Peserta yang sudah terlatih bisa memiliki skill dalam memproduksi rokok dari masing-masing PR sehingga bisa lebih lagi profesional dalam bekerja,” ujar Supriyanto.

“Semoga nantinya para buruh PR di Kabupaten Pamekasan semakin meningkat dan juga akan tercipta keterampilan yang bagus dalam berinovasi,” pungkas dia. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto