maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang meluncurkan 186 KMP di masing-masing desa dan kelurahan pada 17 Juli 2025, sejalan Hari Koperasi ke‑78. Peluncuran ini sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 9/2025 untuk memperkuat ekonomi desa.
Semua koperasi yang telah diluncurkan itu dipastikan sudah memiliki badan hukum formal (akta notaris telah selesai atau sedang difasilitasi). Meski legalitas ada, hingga tanggal 6 Agustus 2025 belum satu pun KMP yang melapor telah mulai beroperasi.
Tiga Hambatan Utama dalam Operasional
1. Permodalan
Modal awal belum jelas. Banyak koperasi menunggu petunjuk pemerintah pusat. Dana desa belum dialokasikan secara luas.
Bank telah menetapkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi. Namun belum ada pengaduan yang memasuki proses pembiayaan.
2. Administrasi & Infrastruktur
Banyak koperasi belum memiliki rekening bank, NPWP, dan NIB (izin usaha). Sementara kelengkapan administratif ini menjadi prasyarat operasional.
Pengurus di tingkat desa dituntut melek teknologi agar bisa mengurus legalisasi melalui sistem OSS secara online.
3. Bimtek dan Pedoman Teknis
Belum ada pedoman teknis operasional (juklak/juknis) dan bimbingan teknis (bimtek) yang diterbitkan, sehingga pengelolaan koperasi di desa terkendala.
Kemudian, pengawasan lokal juga masih lemah, membuat koperasi rentan menjadi ‘mati suri’ tanpa pendampingan berkelanjutan.
Meskipun secara formal 186 Koperasi Merah Putih di Sampang sudah terbentuk dan memiliki badan hukum, hingga 6 Agustus 2025 belum satupun yang benar‑benar mulai beroperasi.
Hambatan utama meliputi permodalan yang belum tersedia, administrasi yang belum lengkap, serta ketiadaan pedoman teknis dan pelatihan.
Tanpa intervensi nyata berupa pendanaan, pelatihan, dan monitoring berkelanjutan, koperasi ini berpotensi menjadi proyek tanpa manfaat, bahkan bisa menimbulkan risiko finansial serius bagi pemerintah desa di masa mendatang. (MH)









