maduraindepth.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana (Dinkes P2KB) menggelar sosialisasi review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Trunojoyo, kantor setempat, Rabu (30/10).
Agenda sosialisasi review dokumen GDPK oleh Bappeda bersama Dinkes P2KB Sumenep itu, menghadirkan dua narasumber yang kompeten, di antaranya Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Penduduk, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Etty Dwi Hariani, SE. Kemudian, narasumber kedua, adalah Aji Suseno dari Universitas Brawijaya Malang.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB Sumenep Ida Yayak. Termasuk juga, perwakilan perangkat daerah, instansi dan lembaga di lingkungan Pemkab Sumenep turut hadir mengikuti sosialisasi.
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto mengungkapkan, bahwa GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia guna mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Sedangkan, latar belakang penyusunan dokumen GDPK, mengacu terhadap beberapa persoalan yang sedang terjadi. Diantaranya, kebijakan kependudukan belum menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan.
“Selain itu, data dan informasi kependudukan belum dijadikan dasar perumusan dan perencanaan pembangunan secara optimal,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Arif menyebutkan, bahwa dalam penyusunan kebijakan kependudukan berdasar pada regulasi yang berlaku. Meliputi, Undang-Undang (UU) Nomor 52, Tahun 2009, tentang tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Selain UU Nomor 52, Tahun 2009 dimaksud, juga berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Pemkab Sumenep telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2023 tentang GDPK Tahun 2023-2025.
Arif menegaskan, terdapat beberapa tujuan khusus dalam pelaksanaan GDPK. Yaitu untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang. Kemudian, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Pelaksanaan GDPK, juga memiliki tujuan untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmoni. Lain dari pada itu, juga untuk mewujudkan keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
“Terakhir, tujuan khusus dari pelaksanaan GDPK, adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya,” jelasnya.
Mengenai strategi pelaksanaan GDPK, direalisasikan melalui lima pilar. Hal tersebut meliputi pengendalian kuantitas penduduk; peningkatan kualitas penduduk; pembangunan keluarga; penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan terakhir penataan administrasi kependudukan.
Menurutnya, GDPK menjadi salah satu parameter untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah. Yaitu melalui integrasi GDPK ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sampai turunannya.
Sehubungan dengan itu, GDPK Kabupaten Sumenep yang ada saat ini, yaitu GDPK satu pilar tahun 2023-2025. Arif melanjutkan, bahwa dokumen GDPK tersebut perlu dilakukan review agar GDPK yang ada menjadi lebih sempurna dengan GDPK 5 pilar yang periode selaras dengan RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045.
“Sehingga, proyeksinya atau implementasinya sama antara RPJPD dan GDPK,” pungkasnya. (bus/*)