Bakal Demo Dispertan, MPB Layangkan Surat Ke Polres Sampang

Surat MPB yang dilayangkan ke Polres Sampang. (Foto: Arif/MI)

maduraindepth.com – Dinilai tidak transparan terkait pupuk bersubsidi, aliansi Masyarakat Petani Bersatu (MPB) melayangkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Senin (18/1).

Surat tersebut berisi pemberitahuan jika MPB akan menggelar demonstrasi dengan jumlah massa sekitar 250 orang ke Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang. Aksi itu akandilaksanakan untuk meminta Dispertan lebih transparan terkait pupuk bersubsidi.

Selain itu, dalam surat bernomor: 01-A/04/ MPB/20/01/2021 yang ditujukan ke Mapolres Sampang tersebut MPB meminta agar Dispertan segera mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani.

“Sehubungan dengan akan diadakan demonstrasi, kami memberitahukan dan memohon pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Sampang pada Rabu, 20 Januari 2020 pukul 09.30-Selesai,” tulis dalam surat yang ditandangani Moh. Imron selaku Kordinator Lapangan (Korlap) aksi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan jika demonstrasi akan dilengkapi dengan perangkat aksi seperti tansportasi roda empat, pengeras suara, spanduk dan protokol kesehatan (prokes).

Terkait adanya surat tersebut, Kapolres Sampang AKBP Abd. Havidz saat dikonfirmasi melalui Kasat Intel Polres Sampang AKP Dani Parijono mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya berharap tidak ada pengumpulan massa. Termasuk giat demo.

“Sudah kami sarankan untuk perwakilan saja yang langsung audiensi ke dinas terkait. Dengan audiensi akan lebih efisien dan tidak ada pengumpulan massa. Aspirasi juga pasti akan tersampaikan,” terangnya saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Kisah Roip : Berjuang Menghafal Al-Qur'an di Tengah Keterbatasan Fisik

Dani mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan bersama. Pada masa pandemi tidak diperkenankan untuk melakukan unjuk rasa (unras), akan tetapi diganti dengan audiensi.

Dia menegaskan, pengumpulan massa dalam bentuk unras yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19 tidak diperbolehkan. Ketentukan tersebut juga merupakan istruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Timur (Jatim).

“Jadi untuk kebaikan bersama agar unras diganti audiensi saja. Hal ini sudah kami sampaikan kepada koordinatornya” pungkas Dani. (RIF/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto