Arif Mulyohadi Sebut Sertifikat Hak Pakai RSUD Sampang Ada yang Janggal

Lahan RSUD Sampang
Kuasa Hukum Salim, Arif Mulyohadi (tengah) didampingi saksi-saksi dari penggugat usai melakukan peninjauan lahan RSUD Mohammad Zyn. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Sengketa lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn yang ada di Kabupaten Sampang terus bergulir. Beberapa kali sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait sengketa lahan RS pelat merah itu.

Pada Rabu (11/3/2020) kemarin, pihak PN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama penggugat meninjau lahan yang disengketakan tersebut. “Hasil dari kegiatan kali ini, kami sudah mengetahui secara pasti tentang batas-batas lahan yang masuk dalam gugatan,” terang Arif Mulyohadi, Kuasa Hukum Salim selaku penggugat, Rabu (11/3) kemarin.

Arif Mulyohadi menyebutkan ada kejanggalan dalam sengketa lahan tersebut. Sebab, per Januari 2020 RSUD Mohammad Zyn yang berlokasi di Jl. Rajawali, Kelurahan Karang Dalam itu sudah mengantongi sertifikat hak pakai.

“Kan aneh, masak sertifikat hak pakai baru diterbitkan. Kalau lahan tersebut milik Pemkab, harusnya sertifikat tersebut sudah terbit sejak dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Karang Dalam, Noer Holis mengungkapkan, sengketa lahan RSUD Mohammad Zyn sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam. Saat ini, lanjut dia, sengketa lahan tersebut sudah diproses hukum.

Namun demikian, Noer Holis enggan berkomentar panjang lebar soal perseteruan ahli waris dan pihak rumah sakit. Dia beralasan, kehadirannya dalam peninjauan lahan tersebut hanya sebatas pendampingan saja.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya hanya mendampingi PN dan menjaga warga agar situasi tetap kondusif. Selebihnya, biar hukum yang berbicara,” ujarnya saat dikonfirmasi saat melakukan peninjauan bersama PN Sampang. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto