Anggaran Program UHC di Pamekasan Capai Rp 73 Miliar, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

Anggaran UHC Pamekasan
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. (Foto: Pemkab Pamekasan for MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menganggarkan dana sebesar Rp 73 miliar untuk program Universal Health Coverge (UHC) tahun 2023. Program pelayanan kesehatan itu mulai diterapkan sejak 7 Januari 2023.

Melalui program UHC, masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, saat ini bisa berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) tanpa dipungut biaya. Faskes tersebut berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, Klinik, dan dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

banner auto

Adapun faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan meliputi faskes lanjutan, yakni di RSUD Slamet Martodirdjo, RSUD Moh Noer, RS Larasati, RS Kusuma Hospital, dan RSUD Waru. Kemudian, tingkat pertama sebanyak 60 faskes, yaitu 21 Puskesmas, 9 Klinik Pratama, 24 dokter praktek perorangan, dan sebanyak 6 dokter gigi.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menjelaskan, Pemkab Pamekasan menggelontorkan dana sekitar Rp 73 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun 2023. Tujuannya, agar warga bisa berobat secara gratis.

“Ini bentuk kehadiran Pemkab Pamekasan di tengah tengah masyarakat, bagaimana masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk berobat. Terutama masyarakat yang tidak tercover BPJS. Semoga program ini bermanfaat,” harapnya, Senin (9/1).

Syarat Bisa Berobat Gratis Hanya Dengan Membawa KTP atau KK

Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto menjelaskan, masyarakat kini bisa berobat di faskes-faskes tersebut secara gratis. Syaratnya, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Baca juga:  Serahkan SK, Begini Pesan Bupati Kepada P3K Di Pamekasan

Diterangkan, data kepesertaan UHC Kabupaten Pamekasan per 1 Januari 2023 sebesar 95,29 persen atau 816.682 jiwa dari Jumlah penduduk sebesar 857.264 jiwa dari semua segmen peserta. Meliputi PBI APBN, PBI APBD, PBPU, PPU, dan BP.

Menurut dia, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan status penerima bantuan iuran (PBI) kelas 3 dapat dilakukan di Puskesmas. Syaratnya sama, dengan membawa KTP dan KK yang bersangkutan.

“Pengaduan apabila KTP atau KK tidak bisa didaftarkan, kendala akan dilaporkan oleh faskes ke anggota tim UHC dimana dalam satu grup terdapat dari BPJS, dinas sosial, dinas kesehatan, faskes, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” pungkasnya.

Perlu diketahui, layanan kesehatan gratis ini digagasan Bupati Baddrut Tamam. Program UHC merupakan komitmen Pemkab Pamekasan bekerja sama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto